Semarak HUT RI ke-79: Imbauan Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak Mulai 1 Agustus, Simak Penjelasnya
VISI.NEWS | BANDUNG - Pengibaran bendera Merah Putih selalu menjadi momen istimewa dalam peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara RI telah mengeluarkan imbauan untuk menyemarakkan peringatan ini dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024. Berdasarkan surat edaran tersebut, pengibaran bendera Merah Putih dimulai pada tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024. Surat edaran ini ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara hingga bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Selain pengibaran bendera, beberapa kegiatan lain juga diimbau untuk dilakukan guna memeriahkan HUT ke-79 RI. Di antaranya adalah memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, baliho, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak pada kesempatan pertama. Pemakaian logo HUT ke-79 RI tahun 2024 dan desain turunannya harus merujuk pada pedoman yang bisa diunduh dari situs resmi Kemensetneg RI.
Selanjutnya, penerapan logo dan desain turunan HUT ke-79 RI juga diimbau untuk dimaksimalkan ke dalam berbagai media, antara lain media sosial, tayangan media televisi dan daring, dekorasi kendaraan, alat transportasi umum dan dinas, dekorasi bangunan, produk/suvenir, serta media publikasi elektronik maupun cetak sesuai kapasitas masing-masing.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring (online) maupun luring (offline) guna memeriahkan bulan kemerdekaan. Pada tanggal 17 Agustus 2024, tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, seluruh masyarakat diminta untuk menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap ketika lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dikumandangkan serentak di berbagai lokasi.
Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku untuk mereka yang sedang melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain jika dihentikan. Untuk mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta diminta untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sebelum lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!