Selama Libur Lebaran 2024, Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek Baleendah, Ini Syaratnya

ED
Minggu, 14 April 2024 | 09:38 WIB
Bagikan
Selama Libur Lebaran 2024, Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek Baleendah, Ini Syaratnya

VISI.NEWS | BALEENDAH - Polsek Baleendah Polresta Bandung terima titipan kendaraan bagi pemudik yang liburan saat Lebaran Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.

Penitipan kendaraan tersebut dititipkan di Mako Polsek Baleendah Jalan Adikusumah No. 18 Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan warga yang mudik bisa menitipkan kendaraan di Mako Polsek Baleendah dengan syarat melampirkan foto copy STNK dan foto copy KTP.

"Penitipan kendaraan pemudik di kantor kepolisian dilakukan serentak di jajaran Polresta Bandung. Tadi warga masyarakat menitipkan kendaraan nya di Polsek Baleendah supaya lebih aman," kata Tedi Rusman. Minggu (14/4/2024).

Selain penitipan kendaraan diumumkan melalui medsos, para Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan tersebut pada saat sambang ke wilayahnya masing-masing.

"Imbauan penitipan kendaraan di Mako Polsek Baleendah bagi pemudik disampaikan oleh Bhabinkamtibmas saat sambang," kata Tedi.

Ia menjelaskan, masyarakat mengetahui adanya penitipan kendaraan di Mako Polsek Baleendah dari media sosial instagram.

"Saya mengetahui penitipan kendaraan dari medsos instagram Polsek Baleendah," ujar salah satu pemudik Rudi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.