Selain Ujian di Satpas, Pemohon SIM Kini Harus Lulus Ujian di Jalan Umum

Desi Rossilawati
Selasa, 21 Januari 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Selain Ujian di Satpas, Pemohon SIM Kini Harus Lulus Ujian di Jalan Umum
VISI.NEWS | JAKARTA - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin ketat dengan adanya penambahan ujian praktik di jalan umum. Sebelumnya, pemohon SIM hanya perlu mengikuti ujian teori tertulis dan praktik di lapangan uji yang tersedia di Satpas. Namun, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti ujian praktik berkendara di jalan raya. Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, ujian praktik ini bertujuan untuk menguji kemampuan pengemudi dalam menguasai teknik berkendara, mematuhi marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) seperti lampu merah. Dengan demikian, penguji dapat menilai kompetensi pengemudi secara langsung di situasi jalan yang sebenarnya. "Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji," kata Heru. Ujian praktik kini dibagi menjadi dua tahap:
  1. Ujian Praktik 1: Dilakukan di lapangan uji praktik di Satpas atau lokasi lain yang disediakan.
  2. Ujian Praktik 2: Dilaksanakan di ruas jalan tertentu yang telah ditetapkan.
Perubahan ini mencakup pemohon SIM baru, peningkatan golongan SIM, hingga permohonan SIM setelah pencabutan oleh pengadilan. Ujian dapat dilakukan secara manual maupun elektronik sesuai aturan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Perpol No. 2 Tahun 2023. Meski ada ujian tambahan, ujian praktik di lapangan uji di Satpas tetap diberlakukan sebagai syarat awal sebelum melanjutkan ke ujian di jalan umum. Aturan ini diharapkan dapat memastikan para pemohon SIM memiliki kemampuan berkendara yang aman dan sesuai aturan lalu lintas. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.