Selain Ujian di Satpas, Pemohon SIM Kini Harus Lulus Ujian di Jalan Umum
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 21 Januari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin ketat dengan adanya penambahan ujian praktik di jalan umum. Sebelumnya, pemohon SIM hanya perlu mengikuti ujian teori tertulis dan praktik di lapangan uji yang tersedia di Satpas. Namun, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti ujian praktik berkendara di jalan raya.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, ujian praktik ini bertujuan untuk menguji kemampuan pengemudi dalam menguasai teknik berkendara, mematuhi marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) seperti lampu merah. Dengan demikian, penguji dapat menilai kompetensi pengemudi secara langsung di situasi jalan yang sebenarnya.
"Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji," kata Heru.
Ujian praktik kini dibagi menjadi dua tahap:
- Ujian Praktik 1: Dilakukan di lapangan uji praktik di Satpas atau lokasi lain yang disediakan.
- Ujian Praktik 2: Dilaksanakan di ruas jalan tertentu yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!