Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sektor-sektor yang Terdampak Kenaikan PPN 2025

Desi Rossilawati
Jumat, 15 November 2024 | 18:30 WIB
Bagikan
Sektor-sektor yang Terdampak Kenaikan PPN 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada tahun 2025 dipastikan akan berdampak signifikan pada berbagai sektor. Berikut adalah daftar sektor yang akan terdampak oleh kenaikan PPN menjadi 12%: 1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2. Pertambangan dan Penggalian 3. Industri Pengolahan 4. Pengadaan Listrik dan Gas 5. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 6. Konstruksi 7. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor 8. Transportasi dan Pergudangan 9. Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minuman 10. Informasi dan Komunikasi 11. Jasa Keuangan dan Asuransi 12. Real Estat 13. Jasa Perusahaan 14. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 15. Jasa Pendidikan 16. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan mulai diberlakukan pada Januari 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beberapa sektor diperkirakan akan mengalami kenaikan harga yang signifikan akibat peningkatan biaya produksi. Hal ini dapat menyebabkan penurunan daya beli dan penjualan, yang pada akhirnya berdampak negatif pada perekonomian dalam negeri. Dengan kenaikan PPN, barang-barang seperti minyak goreng, mie instan, baju, biskuit, susu kemasan, dan air kemasan akan mengalami kenaikan harga. Ini tentu akan mempengaruhi masyarakat dan industri secara keseluruhan. Jika industri dalam negeri terpuruk, jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diperkirakan akan meningkat. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 59.764 pekerja terkena PHK hingga Oktober 2024, dan angka ini dapat meningkat lebih tinggi tahun depan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat tentang latar belakang dan manfaat kebijakan ini untuk meminimalisir dampak negatifnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.