Sektor-sektor yang Terdampak Kenaikan PPN 2025
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 15 November 2024 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada tahun 2025 dipastikan akan berdampak signifikan pada berbagai sektor. Berikut adalah daftar sektor yang akan terdampak oleh kenaikan PPN menjadi 12%:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
2. Pertambangan dan Penggalian
3. Industri Pengolahan
4. Pengadaan Listrik dan Gas
5. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang
6. Konstruksi
7. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor
8. Transportasi dan Pergudangan
9. Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minuman
10. Informasi dan Komunikasi
11. Jasa Keuangan dan Asuransi
12. Real Estat
13. Jasa Perusahaan
14. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib
15. Jasa Pendidikan
16. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan mulai diberlakukan pada Januari 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Beberapa sektor diperkirakan akan mengalami kenaikan harga yang signifikan akibat peningkatan biaya produksi. Hal ini dapat menyebabkan penurunan daya beli dan penjualan, yang pada akhirnya berdampak negatif pada perekonomian dalam negeri.
Dengan kenaikan PPN, barang-barang seperti minyak goreng, mie instan, baju, biskuit, susu kemasan, dan air kemasan akan mengalami kenaikan harga. Ini tentu akan mempengaruhi masyarakat dan industri secara keseluruhan. Jika industri dalam negeri terpuruk, jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diperkirakan akan meningkat.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 59.764 pekerja terkena PHK hingga Oktober 2024, dan angka ini dapat meningkat lebih tinggi tahun depan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat tentang latar belakang dan manfaat kebijakan ini untuk meminimalisir dampak negatifnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!