Sekretaris Partai Golkar Kab. Bandung : Proses PAW Masih Dalam Pertimbangan DPP
"Salah satu isi protes yang disampaikan oleh sejumlah kader tersebut yaitu adanya indikasi pelanggaran AD/ART atau peraturan partai yang diduga dilakukan oleh Haji Asep Ikhsan, dan kami harus membuktikan terlebih dahulu," jelasnya.
Meski demikian, Yoga menambahkan, hasil pembuktian berbagai protes tersebut sudah disampaikan terhadap DPP Golkar untuk kemudian diputuskan dan selanjutnya akan segera disampaikan terhadap Pimpinan DPRD serta KPU Kabupaten Bandung.
"Intinya, hasil kajian yang dilakukan oleh internal partai kaitan indikasi pelanggaran partai yang dituduhkan terhadap Haji Asep Ikhsan, sudah disampaikan terhadap DPP Golkar hanya tinggal menunggu rekomendasi saja," ucapnya.
Terakhir, siapa pun kader Golkar yang menduduki jabatan legislatif pengganti almarhumah Hj Neneng, secara kelembagaan internal partai DPD Golkar Kabupaten Bandung, akan sangat menghormati keputusan yang diambil oleh DPP Golkar.
"Siapa pun nanti yang direkomendasikan DPP Golkar untuk meneruskan jabatan Hajah Neneng di DPRD, akan sangat kami hormati, dan kami yakin keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan secara objektif," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!