Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026

Sekretaris Partai Golkar Kab. Bandung : Proses PAW Masih Dalam Pertimbangan DPP

ED
Minggu, 23 Januari 2022 | 20:33 WIB
Bagikan
Sekretaris Partai Golkar Kab. Bandung : Proses PAW Masih Dalam Pertimbangan DPP

VISI.NEWS |BANDUNG - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhumah Hj Neneng Handayani, salah seorang anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bandung dari Dapil VI, hingga saat ini masih dalam pertimbangan DPP Partai Golkar.

"Kami memperoses PAW itu secara obejektif, sudah sesuai dengan aturan partai dan perundang-undangan (UU) baik itu PKPU Nomor 6 Tahun 2019 maupun UU Parpol Nomor 27 Tahun 2009," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Yoga Santosa kepada VISI.NEWS, Minggu (23/1/2022) siang.

Baca juga BAGIAN 1 | Jalan Berliku Asep Ikhsan Meraih Kursi Dewan BAGIAN 2 | Soal PAW Partai Golkar Kab. Bandung, Ini Kata UU MD3 BAGIAN 3 | Ditanya Soal Loyalitas Terhadap Golkar, Asep Ikhsan Tertawa Lebar Agus Baroya : KPU Belum Menerima Surat Proses PAW dari DPRD Kab. Bandung Dr. Asep Deni, “Selama Pak Asep Ikhsan Masih Kader Golkar Berhak atas Kursi DPRD”

Dia mengatakan, berbagai proses PAW yang dilakukan, sudah sesuai dengan mekanisme internal partai, terlebih proses tersebut saat ini tengah menunggu hasil rekomendasi DPP Golkar.

Sebelumnya, lanjut Yoga, internal partai sudah melakukan pembahasan yang kemudian memutuskan hasil dari pembahasan tersebut dan seterusnya merekomendasikan beberapa nama calon pengganti almarhumah kepada DPP Partai Golkar.

"Sesuai perolehan suara berikutnya, ada beberapa nama yang kemudian sudah kita sampaikan terhadap DPP Partai Golkar. Dua diantaranya adalah Haji Asep Ikhsan dan Hajah Evi Riyanti," ujarnya.

Dua nama tersebut, kata Yoga, merupakan figur kader Golkar Kabupaten Bandung yang berpotensi untuk mengisi jabatan Anggota DPRD pengganti almarhumah Hj. Neneng, tentunya sesuai dengan berbagai pertimbangan internal partai.

"Merujuk pada aturan PKPU, Haji Asep merupakan pemenang perolehan suara berikutnya setelah Hajah Neneng. Namun di UU Parpol, internal partai berhak melakukan berbagai pertimbangan," ungkap Yoga.

Disinggung kaitan pertimbangan yang dimaksud, Yoga menjelaskan, DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung sebelumnya mendapati berbagai protes dari sejumlah kader yang dituduhkan terhadap Asep Ikhsan. Hal tersebut kemudian patut dilakukan kajian untuk membuktikan isi dari protes tersebut.

"Salah satu isi protes yang disampaikan oleh sejumlah kader tersebut yaitu adanya indikasi pelanggaran AD/ART atau peraturan partai yang diduga dilakukan oleh Haji Asep Ikhsan, dan kami harus membuktikan terlebih dahulu," jelasnya.

Meski demikian, Yoga menambahkan, hasil pembuktian berbagai protes tersebut sudah disampaikan terhadap DPP Golkar untuk kemudian diputuskan dan selanjutnya akan segera disampaikan terhadap Pimpinan DPRD serta KPU Kabupaten Bandung.

"Intinya, hasil kajian yang dilakukan oleh internal partai kaitan indikasi pelanggaran partai yang dituduhkan terhadap Haji Asep Ikhsan, sudah disampaikan terhadap DPP Golkar hanya tinggal menunggu rekomendasi saja," ucapnya.

Terakhir, siapa pun kader Golkar yang menduduki jabatan legislatif pengganti almarhumah Hj Neneng, secara kelembagaan internal partai DPD Golkar Kabupaten Bandung, akan sangat menghormati keputusan yang diambil oleh DPP Golkar.

"Siapa pun nanti yang direkomendasikan DPP Golkar untuk meneruskan jabatan Hajah Neneng di DPRD, akan sangat kami hormati, dan kami yakin keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan secara objektif," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.