Sekjen PDIP Hasto Siap Dihadirkan KPK: Saya Siap Lahir Batin Jika Ditahan
"Sehingga kalau penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan itu terus menerus akan digunakan, saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi, pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang dzalim itu akan semakin besar," pungkasnya.
Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025).
Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada (17/1/2025) lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Ia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2/2025).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas. Kini Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ia mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!