Sejak Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku, Pengguna Sapawarga Mencapai 37.000
VISI.NEWS | BANDUNG – Sejak program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan pada 20 Maret 2025, terjadi lonjakan signifikan pada trafik aplikasi Sapawarga, khususnya pada fitur layanan pajak kendaraan bermotor. Aplikasi ini menjadi alternatif favorit masyarakat selain datang langsung ke kantor Samsat.
Masyarakat memanfaatkan aplikasi Sapawarga untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring, terutama karena kemudahan akses dan kepraktisannya. Pemutihan yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi magnet bagi warga untuk segera melunasi kewajibannya.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah, lonjakan pengguna terjadi secara drastis pada hari pertama peluncuran program. “Pada tanggal 20 Maret 2025, jumlah pengguna fitur Sambara di aplikasi Sapawarga meningkat secara signifikan hingga mencapai lebih dari 37.000 pengguna dalam satu hari, jauh di atas rata-rata harian 3.000–4.000 pengguna,” jelas Ika.
Ia menyebut bahwa tingginya minat masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi pemicu utama lonjakan trafik tersebut. Antusiasme ini juga mencerminkan peningkatan kesadaran warga untuk taat membayar pajak kendaraan.
Untuk mengantisipasi kendala akibat peningkatan pengguna secara masif, tim teknis dari aplikasi Sambara dan Sapawarga langsung melakukan peningkatan kapasitas server serta optimasi aplikasi dan sistem basis data. Hal ini bertujuan agar layanan tetap stabil dan responsif.
“Pada pagi hari tanggal 20 Maret sempat terjadi kendala di aplikasi, namun kami sigap untuk langsung menanganinya. Sehingga saat ini layanan sudah kembali berjalan dengan normal dan lancar,” ujar Ika Mardiah.
Aplikasi Sapawarga sendiri bisa diunduh melalui Playstore dan dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pembayaran pajak, pengaduan warga, hingga informasi layanan pemerintah daerah.
Dengan adanya kemudahan akses dan insentif pemutihan pajak, Pemprov Jabar berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah secara optimal.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda dan segera memanfaatkan fasilitas ini, baik secara daring melalui Sapawarga maupun langsung ke kantor Samsat terdekat.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!