Segini Besaran Upah Salah Seorang Kurir yang Menyelundupkan Satu Ton Sabu di Pangandaran
VISI.NEWS | BANDUNG - Fakta persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu ton lebih yang digagalkan Direktorat Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Pangandaran, terungkap jumlah upah yang diterima oleh para terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan R.E. Martadinata, Senin (4/10/22), keempat terdakwa memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi penyelundupan sabu seberat satu ton lebih melalui jalur laut Pangandaran.
"Jadi narkotik sabu itu kami selundupkan lewat jalur laut Pangandaran, setelah itu kami bawa ke Pantai Madasari dan langsung kami pindahkan ke mobil yang sudah kami siapkan," kata Hendra Mulyana salah seorang terdakwa.
Sebelumnya, Hendra mengaku berkomunikasi secara langsung dengan seseorang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) sekaligus pengendali pengedaran ribuan kilo gram sabu di Indonesia.
"Saya dapat perintah dari seseorang bernama Rais untuk menjemput seseorang bernama Mahmud Barahui (Terdakwa lainnya berasal dari Afghanistan) di Banten untuk mengambil barang," katanya.
Jemputan ke Banten tersebut, diungkap Hendra merupakan kegiatan yang pertama, dan bertujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 kilo gram, kemudian dihantarkan ke seseorang di luar Tol Cipali.
"Pertama, saya berangkat ke Banten untuk mengambil sabu 100 kilo gram dan dihantarkan ke Tol Cipali untuk ketemu seseorang kemudian menyerahkan sabu tersebut, setelah itu kembali ke Banten," sambungnya.
Kegiatan yang pertama itu, dijelaskan Hendra, bahwa ia mendapat upah sebesar Rp. 300 juta yang dikirim seseorang ke rekeningnya, dan uang tersebut seterusnya dibayarkan ke sejumlah kebutuhan yang berhubungan dengan kegiatan kedua.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!