Segini Besaran Upah Salah Seorang Kurir yang Menyelundupkan Satu Ton Sabu di Pangandaran
VISI.NEWS | BANDUNG - Fakta persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu ton lebih yang digagalkan Direktorat Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Pangandaran, terungkap jumlah upah yang diterima oleh para terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan R.E. Martadinata, Senin (4/10/22), keempat terdakwa memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi penyelundupan sabu seberat satu ton lebih melalui jalur laut Pangandaran.
"Jadi narkotik sabu itu kami selundupkan lewat jalur laut Pangandaran, setelah itu kami bawa ke Pantai Madasari dan langsung kami pindahkan ke mobil yang sudah kami siapkan," kata Hendra Mulyana salah seorang terdakwa.
Sebelumnya, Hendra mengaku berkomunikasi secara langsung dengan seseorang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) sekaligus pengendali pengedaran ribuan kilo gram sabu di Indonesia.
"Saya dapat perintah dari seseorang bernama Rais untuk menjemput seseorang bernama Mahmud Barahui (Terdakwa lainnya berasal dari Afghanistan) di Banten untuk mengambil barang," katanya.
Jemputan ke Banten tersebut, diungkap Hendra merupakan kegiatan yang pertama, dan bertujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 kilo gram, kemudian dihantarkan ke seseorang di luar Tol Cipali.
"Pertama, saya berangkat ke Banten untuk mengambil sabu 100 kilo gram dan dihantarkan ke Tol Cipali untuk ketemu seseorang kemudian menyerahkan sabu tersebut, setelah itu kembali ke Banten," sambungnya.
Kegiatan yang pertama itu, dijelaskan Hendra, bahwa ia mendapat upah sebesar Rp. 300 juta yang dikirim seseorang ke rekeningnya, dan uang tersebut seterusnya dibayarkan ke sejumlah kebutuhan yang berhubungan dengan kegiatan kedua.
"Rp. 300 juta itu, dikirim ke rekening saya, dan dibayarkan untuk kontrakan di sejumlah tempat, dan keperluan lainnya termasuk mobil, yang berhubungan dengan aktivitas ini, serta keperluan pribadi dan keluarga," jelasnya.
Untuk kegiatan kedua, Hendra mengaku mendapat Rp. 200 juta, kemudian melaut dengan menggunakan kapal yang dibelinya melalui jalur laut Banten, selanjutnya barulah ketemu dengan Mahmud Baharui ditengah laut untuk memindahkan sabu.
"Jadi saya melaut dari Banten dan ketemu Mahmud Baharui di tengah laut untuk memindahkan sabu di kapal yang ditumpangi Mahmud Baharui kemudian sabu itu dibawa ke Pangandaran, melalui jalur laut," ujar Hendra.
Sesampainya di Pangandaran, puluhan karung berisi sabu tersebut kemudian dibawa ke Pantai Madasari untuk seterusnya dipindahkan ke dua mobil yang dibawa terdakwa Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.
"Jadi di Pantai Madasari Pangandaran itu sudah ada Heri dan Andri, sesampainya di pantai, sabu tersebut kemudian dipindahkan ke mobil, hingga akhirnya tertangkap oleh Kepolisian Polda Jabar," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!