IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Segini Besaran Upah Salah Seorang Kurir yang Menyelundupkan Satu Ton Sabu di Pangandaran

ED
Selasa, 4 Oktober 2022 | 16:37 WIB
Bagikan
Segini Besaran Upah Salah Seorang Kurir yang Menyelundupkan Satu Ton Sabu di Pangandaran

VISI.NEWS | BANDUNG - Fakta persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu ton lebih yang digagalkan Direktorat Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Pangandaran, terungkap jumlah upah yang diterima oleh para terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan R.E. Martadinata, Senin (4/10/22), keempat terdakwa memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi penyelundupan sabu seberat satu ton lebih melalui jalur laut Pangandaran.

"Jadi narkotik sabu itu kami selundupkan lewat jalur laut Pangandaran, setelah itu kami bawa ke Pantai Madasari dan langsung kami pindahkan ke mobil yang sudah kami siapkan," kata Hendra Mulyana salah seorang terdakwa.

Sebelumnya, Hendra mengaku berkomunikasi secara langsung dengan seseorang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) sekaligus pengendali pengedaran ribuan kilo gram sabu di Indonesia.

"Saya dapat perintah dari seseorang bernama Rais untuk menjemput seseorang bernama Mahmud Barahui (Terdakwa lainnya berasal dari Afghanistan) di Banten untuk mengambil barang," katanya.

Jemputan ke Banten tersebut, diungkap Hendra merupakan kegiatan yang pertama, dan bertujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 kilo gram, kemudian dihantarkan ke seseorang di luar Tol Cipali.

"Pertama, saya berangkat ke Banten untuk mengambil sabu 100 kilo gram dan dihantarkan ke Tol Cipali untuk ketemu seseorang kemudian menyerahkan sabu tersebut, setelah itu kembali ke Banten," sambungnya.

Kegiatan yang pertama itu, dijelaskan Hendra, bahwa ia mendapat upah sebesar Rp. 300 juta yang dikirim seseorang ke rekeningnya, dan uang tersebut seterusnya dibayarkan ke sejumlah kebutuhan yang berhubungan dengan kegiatan kedua.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.