Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026

Sebelum 6 Juni 2024, Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi

ED
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:41 WIB
Bagikan
Sebelum 6 Juni 2024, Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi

VISI.NEWS | JAKARTA -Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” terangnya.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.