Sebanyak 567 M Uang Peserta Tapera 2021 Masih Belum Dikembalikan, Begini Penjelasannya
VISI.NEWS | JAKARTA - Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak dapat mengembalikan uang simpanan kepada 124.960 orang pensiunan atau ahli waris senilai Rp 567.457.735.810 pada tahun 2021. Temuan ini tertuang dalam Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 yang digarap oleh Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021.
Sebelumnya, program Tapera hanya memotong gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun sekarang telah diperluas untuk mencakup pekerja swasta pada tahun 2027. Namun, program ini menuai catatan negatif karena tidak dapat mengembalikan uang simpanan kepada peserta yang berhak menerimanya. Peserta pensiun belum menerima pengembalian sebesar Rp 567.457.735.8101.
Dalam pengembalian, BP Tapera tidak hanya mengembalikan uang simpanan, tetapi juga hasil pemupukan simpanan kepada pensiunan atau ahli warisnya (jika peserta meninggal). BP Tapera wajib mengembalikan simpanan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan berakhir. Meskipun BP Tapera mengelola data PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang, terdapat 124.960 orang yang sudah pensiun atau meninggal dan tercatat sebagai peserta aktif. Sayangnya, mereka tidak bisa mendapatkan uang simpanan dan hasil pemupukan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Masalah pemutakhiran data menjadi perhatian, dan Tim Auditor BPK meminta konfirmasi terhadap 5 pemberi kerja sebagai sampel. Dengan demikian, temuan BPK ini menyoroti pentingnya pengelolaan data dan transparansi dalam program Tapera.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!