Sebanyak 16.305 Calon Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya
ED
Editor
M Purnama Alam
Minggu, 7 Mei 2023 | 06:30 WIB
PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jemaah Haji Khusus. PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jemaah Haji Khusus.
"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkas Kasubdit.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!