Saudi Deportasi 269.000 Jemaah Haji Ilegal Jelang Puncak Haji 2025
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 2 Juni 2025 | 21:30 WIB
VISI.NEWS | MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi telah menindak tegas 269.678 orang yang berusaha memasuki Kota Makkah tanpa izin resmi untuk menjalankan ibadah haji. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengamanan musim haji 2025 dan upaya mencegah lonjakan jemaah ilegal yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran ibadah.
Menurut laporan Al Arabiya, Senin (2/6/2025), otoritas Riyadh menyebut peserta haji tanpa izin sebagai salah satu penyebab utama kepadatan dan insiden fatal tahun lalu, termasuk kematian akibat suhu ekstrem.
Hingga kini, tercatat 1,4 juta jemaah resmi telah tiba di Makkah. Otoritas Saudi memproyeksikan jumlah tersebut akan terus bertambah mendekati puncak ibadah haji.
Saudi menerapkan hukuman berat bagi pelanggaran aturan haji, termasuk denda hingga US$5.000 (sekitar Rp 81 juta), deportasi, serta sanksi administratif lainnya. Kebijakan ini berlaku tak hanya untuk warga asing, tetapi juga bagi penduduk lokal.
Selain itu, lebih dari 23.000 warga Saudi telah dikenai sanksi karena melanggar ketentuan haji, sementara izin operasional 400 perusahaan penyelenggara haji resmi telah dicabut karena terbukti melanggar aturan.
"Para jemaah haji ada dalam pengawasan kami, dan siapa pun yang tidak patuh berada di tangan kami," tegas Letnan Jenderal Mohammed al-Omari dalam konferensi pers di Makkah.
Untuk memperkuat pengawasan, otoritas Pertahanan Sipil Arab Saudi juga mulai menggunakan drone dalam skema pemantauan haji. Teknologi ini membantu dalam pelacakan kerumunan, pengawasan darurat, hingga penanganan potensi kebakaran. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!