Satreskrim Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kemasan Minyak Goreng Ilegal Tujuan Dili Timor Leste

ED
Jumat, 13 Mei 2022 | 02:45 WIB
Bagikan
Satreskrim Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kemasan Minyak Goreng Ilegal Tujuan Dili Timor Leste

VISI.NEWS | SURABAYA - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kemasan minyak goreng ilegal yang hendak di Ekspor ke Dili Timor Leste melalui Ekspedisi jalur Laut.

Hal ini benarkan dengan adanya press release yang digelar pada hari Kamis Sore tanggal 12 Mei 2022 di terminal Teluk Lamong atau pelabuhan logistik berskala internasional milik PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) di Jalan Tambak Osowilangon, Surabaya.

Kegiatan press release dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Dirjen perdagangan luar negeri, Direktorat Bea Cukai, Kajari Tanjung Perak. Termasuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto dan Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana.

Menurut AKBP Anton Elfrino Trisanto, bahwa pengungkapan ini bermula dari sebuah informasi pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul  15.00 Wib, yang menyebutkan adanya beberapa container didalamnya berisi minyak goreng ilegal dalam kemasan yang diduga akan dilakukan Ekspor dengan tujuan Dili Timor Leste.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 petugas mendatangi tempat kejadian perkara yaitu di depo Meratus Jl. Tambak Langon Surabaya dan benar saat itu ditemukan 3 (tiga) unit container berisi minyak goreng yang akan dilakukan ekspor dengan tujuan Dili Timor Leste," tuturnya.

Lanjutnya, dengan adanya temuan 3 (tiga) unit container berisi minyak goreng ilegal yang akan di Ekspor ke Dili Timor Leste. Petugas tidak berhenti begitu saja tetap melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Dari keterangan salahsatu saksi bahwa ada 5 (lima) unit Container  berisi Minyak Goreng siap berangkat ke Dili Timor Leste, berada di Terminal Teluk Lamong yang pengiriman minyak goreng tersebut sudah terbit PEB tertanggal 28 April 2022 dan diduga telah melanggar Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan Ekspor sementara Crude Palm Oil, Refined, Blenched and Deodorized Palm Oil," jelas AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.