Satpol PP Bandung Tertibkan Bangli di Cibaduyut
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) tambal ban yang menempati trotoar dan badan jalan di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis (10/7/2025).
Penertiban ini dilakukan usai menerima aduan warga dan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan penertiban telah melalui prosedur tiga kali surat peringatan, yakni SP1 pada 30 Juni, SP2 pada 4 Juli, dan SP3 pada 8 Juli 2025.
"Penertiban ini penting karena bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum," ujarnya.
Selain di Cibaduyut, penertiban juga dilakukan di Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan. Total 243 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, dan aparat kewilayahan. Satpol PP juga memberikan edukasi kepada PKL agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi terlarang.
Yayan menegaskan penegakan perda akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan demi menjaga ketertiban Kota Bandung. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!