Satpol PP Bandung Bongkar 10 Bangunan Liar di Jalan Anggrek dan Waspada
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 24 Juli 2025 | 21:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang dinilai melanggar peraturan di dua titik wilayah kota, yakni Jalan Anggrek di Kecamatan Bandung Wetan dan Jalan Waspada di Kecamatan Sukajadi.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyampaikan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum pelaksanaan operasi penertiban.
“Kita sudah laksanakan sesuai SOP. SP 1 kita keluarkan tanggal 7 Juli, SP 2 pada 17 Juli, dan SP 3 tanggal 21 Juli. Setelah itu, tanggal 22 Juli kita undang kembali untuk membahas rencana operasi secara terbuka,” ujar Yayan usai penertiban, Kamis (24/7/2025).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Bandung menerjunkan sekitar 250 personel gabungan dari berbagai unsur, mulai dari dinas terkait, kecamatan, Koramil, hingga Polsek setempat.
Yayan merinci, di Jalan Anggrek pihaknya menertibkan sebanyak 10 bangunan liar, sedangkan di Jalan Waspada terdapat 2 bangunan yang dibongkar. Ia menyebut mayoritas pedagang memilih untuk membongkar bangunannya sendiri secara sukarela setelah mendapatkan peringatan.
“Jenisnya bermacam-macam, ada kuliner, tambal ban sampai kios. Tapi alhamdulillah banyak yang kooperatif dan bongkar sendiri,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat untuk berjualan. Namun, para PKL diimbau untuk tetap mematuhi aturan, khususnya dalam penggunaan ruang publik agar tidak mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan fungsi fasilitas umum seperti trotoar dan saluran air.
“Silakan berjualan, tapi jangan permanen. Jangan ganggu trotoar dan saluran air. Setelah selesai, barang dagangan dibongkar. Ini demi kebaikan bersama,” tegas Yayan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!