Satpam Korban Pembunuhan di Bogor Tinggalkan Empat Anak, Gubernur Jabar Berikan Jaminan Pendidikan
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aji Riznaldi, mengatakan bahwa pelaku bernama Abraham diduga membunuh korban karena sakit hati.
Korban disebut kerap melaporkan perilaku tersangka kepada orang tuanya, terutama karena tersangka sering pulang malam.
"Motifnya sementara ini karena sakit hati. Korban sering melaporkan tersangka ke ibunya karena suka pulang malam," ungkap Aji pada Senin (20/1/2025).
Aji menuturkan bahwa hal tersebut memicu cekcok antara korban dan pelaku hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
"Kejadian (pembunuhan) itu sempat disaksikan oleh karyawan lain. Mereka kemudian langsung melaporkan ke pihak kepolisian," tambah Aji.
Kini, polisi telah menetapkan Abraham sebagai pelaku pembunuhan. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!