Satgas PPR-PBG-PB Hadir, DPRD Kabupaten Bandung: PAD Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Desi Rossilawati
Sabtu, 1 Februari 2025 | 18:09 WIB
Bagikan
Satgas PPR-PBG-PB Hadir, DPRD Kabupaten Bandung: PAD Untuk Kesejahteraan Masyarakat

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Gerinda Praniko Imam Sagita, mengapresiasi gerak cepat Bupati Bandung dalam pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).

Praniko mengatakan, sebagai bentuk dukungan terhadap Pemkab Bandung bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dalam upaya kerja keras untuk menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

"Alhamdulillah Satgas sudah mulai berjalan dan kami juga mengapresiasi yang dilaksanakan Pak Bupati beserta Satgas dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung untuk ikut bersama-sama menegakkan aturan yang ada," kata Praniko, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Ia mengatakan, Satgas PPR-PBG-PB ini dibentuk karena sebelumnya berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), telah terjadi lost potensi pendapatan PAD di Kabupaten Bandung sebesar kurang lebih Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar.

Melihat besarnya kehilangan potensi PAD itu, katanya, tentunya pemerintah daerah membutuhkan kerja sangat extra.

"Kebocoran (PAD) ini tidak boleh dibiarkan karena ini adalah pendapatan asli daerah yang akan diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung," ujar Politisi Gerindra ini.

Ia menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten Bandung sangat mendukung dan mendorong kinerja satgas dan juga Bupati Bandung maupun Forkopimda Kabupaten Bandung untuk menegakkan aturan terkait dengan Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha.

"Manakala ditemukan di lapangan para pengusaha atau penggiat pariwisata yang diindikasikan mendirikan bangunan di lahan hutan lindung. Yang mana hutan lindung itu ada aturan tersendiri. Harus diperhatikan pula manakala perizinan berusahanya belum ada. Dalam melaksanakan kegiatan berusaha, proses perizinannya harus segera dibikin, karena melanggar RT-RW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)," ujarnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.