Samsat Kedung Cowek Mendapatkan Predikat WBK? Faktanya Dilapangan Masih Banyak Calo
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 6 Juli 2022 | 19:33 WIB
Nantinya, setelah pencabutan, Kementerian PANRB juga melarang unit/satuan kerja tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat WBK selama dua tahun, sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!