Salat Subuh, Tapi Tidak Hapal Doa Qunut?
Nahdlatul Ulama dalam manhaj fikrah-nya sejatinya tidak hanya mengakomodasi satu mazhab saja, namun lebih dari itu. NU menerima pandangan dari empat mazhab secara keseluruhan dalam persoalan amaliyah syariat.
Hanya saja, karena jamaah NU mayoritas merupakan penganut mazhab syafi’i, yang menganggap melaksanakan doa qunut saat salat Subuh merupakan sebuah anjuran, maka masyarakat secara luas menjadikan hal tersebut sebagai ‘identitas’ tersendiri bagi warga Nahdlatul Ulama.
Namun apakah melaksanakan qunut dalam mazhab syafi’i merupakan sebuah anjuran yang bersifat wajib, sehingga salat Subuh menjadi tidak sah ketika tidak melaksanakan doa qunut?.
Dalam Mazhab Syafi’i, doa Qunut tergolong sebagai sunnah ab’ad. Yakni suatu kesunnahan yang ketika tidak dilakukan maka tidak sampai membatalkan shalat, tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah tatkala menjelaskan tentang sujud sahwi:
الشافعية قالوا : تنحصر أسباب سجود السهو في ستة أمور : الأول : أن يترك الإمام أو المنفرد سنة مؤكدة وهي التي يعبر عنها بالأبعاض وذلك كالتشهد الأول والقنوت
“Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa sebab-sebab sujud sahwi teringkas dalam enam perkara. Pertama, ketika imam atau orang yang shalat sendirian meninggalkan sunnah muakkad yang biasa diungkapkan dengan sunnah ab’ad. Sunnah-sunnah ini seperti halnya Tasyahud Awal dan Qunut” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 704).
Bahkan, meskipun qunut tidak dilakukan secara sengaja pun tetap tidak sampai membatalkan salat, dan tetap disunnahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Dalam hal ini Syekh Syamsuddin ar-Ramli memberikan penjelasan:
المراد بسجود السهو ما يفعل لجبر الخلل وإن تعمد سببه كترك التشهد الأول أو القنوت عمدا
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!