Sakit Hati, Kakak Bunuh Adik Kandung Diadili
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 21 Juni 2022 | 17:53 WIB
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim R Yoes Hartyarso tidak keberatan. “Benar Pak Hakim,” ujar terdakwa didampingi pengacaranya Victor Sinaga.
Usai sidang, saat dikonfirmasi Victor membenarkan bahwa kliennya tidak keberatan dengan dakwaan JPU. “Intinya terdakwa tadi tidak keberatan atas dakwaan JPU,” tandasnya.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!