Sah, Logo GKJW Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
VISI.NEWS | MALANG - Majelis Agung Greja Kristen Jawi Wetan Kota Malang secara resmi mendapatkan Sertifikat Merek Logo GKJW pada Selasa (7/3/2023).
Penyerahan tersebut dilakukan disela-sela kegiatan Orasi Kebangsaan Empat Pilar MPR RI.
Sertifikat Merek diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari. Sedangkan materi sosialisasi dibawakan secara langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.
Dalam Sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa kagiatan tersebut merupakan cerminan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat dan merajut toleransi dan menjaga hak-hak setiap warga negara.
"Hak hidup, hak beragama, hingga hak atas karya intelektual yang dihasilkan oleh setiap warga negara harus dilindungi," terangnya.
Dalam hal kekayaan intelektual, lanjutnya, gereja memiliki potensi besar akan karya yang seharusnya dilindungi. Mulai dari nama dan logonya, lagu-lagu rohani, buku dan kitab-kitab, puisi dan lain sebagainya. "Karya-karya tersebut harus segera dilindungi secara hukum, jangan sampai terjadi konflik karena saling klaim atau ada penyalahgunaan atas karya-karya tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR menyampaikan bahwa empat pilar kebangsaan menjad sangat penting dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi benturan sosial di masyarakat.
Empat pilar tersebut adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!