Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026

RUU TPKS Perlu Segera Disahkan untuk Menjadi UU

ED
Jumat, 17 Desember 2021 | 16:49 WIB
Bagikan
RUU TPKS Perlu Segera Disahkan untuk Menjadi UU

VISI.NEWS | BANDUNG - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) batal disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Tahun 2021, batalnya pengesahan RUU-TPKS ini bersamaan dengan maraknya kasus TPKS di sejumlah daerah termasuk Jawa Barat (Jabar).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Dadan Hidayatulloh mengatakan, RUU-TPKS perlu segera disahkan untuk kemudian menjadi Undang-Undang (UU), pasalnya pengesahan RUU tersebut, diyakini bisa menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini.

"Kasus kekerasan seksual di Indonesia khususnya di Jabar, cukup memprihatinkan, sehingga bisa dikatakan sebagai darurat seksual, sehingga RUU-TPKS ini patut segera disahkan menjadi UU," katanya.

Contoh kasus, lanjut Anggota Komisi V DPRD Jabar ini mengungkapkan, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru yang juga pimpinan Yayasan Pendidikan Manarul Huda Antapani Bandung, Herry Wirawan merupakan salah satu kasus TPKS yang harus disikapi secara tegas.

"Kasus Herry Wirawan menjadi perhatian masyarakat, bahkan Pak Presiden Jokowi sekalipun turut memantau llperkembangan kasus ini, UU TPKS ini dianggap penting guna menjerat pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya tersebut," ungkap Dadan.

Kepada VISI.NEWS Jumat (17/12/21) menjelaskan, negara harus hadir guna melindungi para korban TPKS, salah satunya dengan mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU-TPKS ini sehingga kasus kekerasan seksual tidak terus berulang dan menimpa kaum perempuan dan anak-anak.

"Ini masalah serius, tak boleh menutup mata atas temuan kasus kekerasan seksual yang semakin hari kian marak, akibat kasus kekerasan seksual ini, korban kerap mengalami trauma, hilang kepercayaan diri, bahkan depresi," jelasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per Januari hingga Desember 2021, sebanyak 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan, 73,7 persen diantaranya kasus KDRT, selain itu 10.832 kasus kekerasan terhadap anak dan 59,7 persen diantarnya kasus kekerasan seksual.

"Begitu banyaknya kasus yang menimpa pada kaum perempuan dan anak, begitu memprihatinkan kondisi masyarakat dengan maraknya kasus kekerasan seksual, pelaku TPKS harus dihukum seberat-beratnya," ujar Dadan.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.