RUU Sisdiknas Akan Benahi Tata Kelola Guru dan Perkuat Peran Psikolog Pendidikan
“Saya mendukung pengakuan psikolog pendidikan sebagai tenaga profesional, serta penguatan layanan psikologi di satuan pendidikan,†ujarnya.
Namun demikian, ia menilai pengaturan teknis sebaiknya diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan, sementara UU cukup memberikan mandat normatif bahwa setiap satuan pendidikan perlu menyediakan akses layanan psikologi.
Ia juga menyoroti pentingnya penataan tata kelola profesi psikolog agar lebih terstruktur, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.
Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis Komisi X DPR RI dalam menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan revisi UU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan sekaligus mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul dan berdaya saing. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!