Rumah Sakit Bedas Cimaung Diresmikan, Bupati : Jangan Angkuh, Berikan Layanan Terbaik
Dijelaskannya, salah satu bentuk dari pelayanan kesehatan perseorangan adalah pelayanan rumah sakit. Rumah sakit diartikan sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
"Permasalahan dan issue strategis daerah yang tercantum di dalam RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2021-2026, pada bidang kesehatan terdapat lima masalah pokok yaitu belum optimalnya pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin.
"Issue lainnya belum meratanya kuantitas dan kualitas fasilitas kesehatan, belum optimalnya manajemen data kesehatan, belum meratanya kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, belum optimalnya pengawasan dan pengendalian terhadap faskes swasta dan tradisional," ujarnya.
Marlan mengungkapkan upaya yang dilakukan Kabupaten Bandung dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menyusun rencana program strategis bupati pada bidang kesehatan, salah satunya melalui pembangunan rumah sakit tipe D.
"Untuk diketahui, meningkatnya jumlah penduduk yang terjadi setiap tahunnya menyebabkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik dan fasilitas kesehatan semakin bertambah khususnya untuk sektor kesehatan," jelasnya.
Marlan menyebutkan ketersediaan tempat tidur di Kabupaten Bandung tahun 2022 sebanyak 1881 tempat tidur. Rasio tempat tidur dibanding penduduk di Kabupaten Bandung yaitu 1.881 tempat tidur dengan jumlah penduduk 3.623.790 jiwa atau sekitar 0,52 tempat tidur per 1000 penduduk. "Kondisi tersebut masih jauh dari nilai ideal yang ditetapkan oleh WHO, yaitu 1 tempat tidur untuk 1.000 penduduk," jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Bedas Cimaung Dr. Heriyanro, menjelaskan bahwa kedepannya RS ini sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan rujukan dan memiliki kapasitas 50 tempat tidur, dengan 12 unit pelayanan kesehatan meliputi pelayanan UGD, pelayanan ponek (pelayanan obstetrik neonatus emergency komprehensif), pelayanan kesehatan ibu dan anak meliputi pelayanan spesialistik obgyn (obstetri dan gynekologi), pelayanan kesehatan bayi dan anak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!