Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Rudianto Lallo Soroti Prinsip Proporsionalitas Tuntutan Mati terhadap ABK Batam

Desi Rossilawati
Kamis, 12 Maret 2026 | 15:30 WIB
Bagikan
Rudianto Lallo Soroti Prinsip Proporsionalitas Tuntutan Mati terhadap ABK Batam

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus narkotika di Batam. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai tuntutan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas antara peran pelaku dan beratnya hukuman yang diminta jaksa penuntut umum. Rudianto menambahkan penuntutan dalam perkara pidana seharusnya mempertimbangkan derajat kesalahan masing-masing pihak. Menurutnya, reaksi publik muncul karena terdakwa yang dituntut hukuman mati justru dianggap memiliki peran yang tidak dominan dalam konstruksi perkara. “Kalau membaca konstruksi hukumnya, justru derajatnya paling kecil. Inilah penyebab kenapa memantik reaksi publik, karena dianggap tidak adil,” ujar Rudianto dalam RDP Komisi III dengan Kejari Batam, BNNP Kepri, JPU Muhammad Arfan, Kejari Mataram dan Kapolres Lombok Utara di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2026). Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menambahkan, tuntutan pidana yang tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar praktik penuntutan tetap menjaga prinsip keadilan substantif. Selain itu, DPR juga menegaskan fungsi pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas. “Kami duduk di sini karena daulat rakyat. Kami punya fungsi mengawasi kerja-kerja aparat penegak hukum,” tegasnya. Terakhir, Rudianto juga mengingatkan bahwa penanganan perkara yang dianggap tidak proporsional dapat berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Kalau terjadi praktik seperti itu, pasti mencederai dan merusak kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan,” pungkasnya. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.