Rosan Roeslani: Danantara Diawasi Ketat, Bisa Diaudit KPK dan BPK
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 24 Februari 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya dapat diaudit oleh berbagai pihak, termasuk auditor independen dan lembaga penegak hukum. Ia menepis isu bahwa Danantara kebal dari pemeriksaan hukum.
"Pertama, yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ya kan ada program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik)," kata Rosan, Senin (24/2/2025).
Rosan menjelaskan bahwa kabar yang menyebut Danantara tidak dapat diaudit adalah tidak benar. Selain itu, operasional badan ini juga diawasi langsung oleh Dewan Pengawas yang diketuai oleh Erick Thohir.
"Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik dan benar," tegasnya.
Menurut UU BUMN, struktur Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertugas mengawasi operasional yang dilakukan oleh badan pelaksana untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara mendapatkan modal dari penyertaan modal negara (PMN) dan sumber lain. Modal ini bisa berupa dana tunai, barang milik negara, atau kepemilikan saham negara pada BUMN.
Modal awal yang ditetapkan bagi Danantara mencapai Rp 1.000 triliun dan bisa bertambah jika ada suntikan modal tambahan dari negara atau sumber lain. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!