Roberia Jadi Plt Dirjen PKP, Ini Responsnya
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) menunjuk Roberia (kiri) untuk menjadi Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Kelola dan Pengendalian Risiko./visi.news/babelinsight.id/.
VISI.NEWS | JAKARTA - Penunjukan Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi perhatian setelah yang bersangkutan mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Penugasan itu diberikan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait menyusul kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya mundur.
Roberia menyampaikan bahwa dirinya mulai menjalankan tugas sebagai Plt Dirjen sejak Senin (27/04/2026), meski penunjukan resminya baru disampaikan kemudian. Ia mengaku masih mempertanyakan dasar penugasan tersebut, meskipun tetap menerima amanah yang diberikan.
"Kalau soal ditunjuk saya mungkin perlu bertanya juga ke Pak Menteri langsung, atau mungkin ada yang bisa menjawab. Saya sendiri juga heran," ucap Roberia dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/4/2026).
Dari sisi konteks birokrasi, Roberia menjelaskan bahwa dirinya merupakan penugasan dari Kementerian Hukum dan dapat sewaktu waktu ditarik kembali ke instansi asalnya. Ia juga menegaskan sikap profesional dalam menjalankan tugas lintas kementerian tersebut.
"Saya sendiri penugasan dari Kementerian Hukum. Kapanpun bisa ditarik, kapanpun selesai bertugas. Beliau berdua orang orang hebat sudah banyak membantu negara," tegasnya.
Penunjukan ini terjadi di tengah dinamika internal Kementerian PKP yang mengalami perubahan struktur cukup signifikan. Setidaknya dua direktur jenderal diketahui mundur dari jabatannya, yakni Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Azis Andriansyah serta Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Imran.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa mundurnya sejumlah pejabat tersebut berkaitan dengan ketentuan administrasi kepegawaian, khususnya aturan yang melarang penempatan pejabat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di jabatan tertentu dalam kementerian.
"Aturan dari Menteri PAN RB kan memang tidak boleh dari Kepolisian kan. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya saja," kata Maruarar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!