Rizal Bawazier Dorong Skema LPS Koperasi Masuk RUU Perkoperasian
PN
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier./visi.news/ist.
Selain isu penjaminan simpanan, Rizal juga menyoroti aspek perpajakan bagi koperasi. Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan adalah tidak dikenakannya pajak terhadap keuntungan yang berasal dari transaksi pelayanan internal koperasi.
“Nah, labanya itu sesuai dengan usulan Baleg tidak dikenakan pajak. Ini juga yang akan kita tekankan dalam pembahasan,” katanya.
Menurut Rizal, kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan koperasi dan memperkuat posisi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Terkait target penyelesaian regulasi, Rizal optimistis RUU Perkoperasian dapat disahkan pada tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pembahasan di Baleg DPR RI telah selesai dilakukan sejak tahun sebelumnya.
“Baleg sudah selesai. Jadi tinggal Komisi VI dan pemerintah. Insya Allah tahun ini selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pimpinan Komisi VI DPR RI juga mendorong agar pembahasan RUU Perkoperasian dapat dituntaskan dalam tahun ini sehingga regulasi baru dapat segera memberikan kepastian hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia.
Menjawab pertanyaan mengenai kesiapan RUU Perkoperasian dalam menghadapi tantangan digitalisasi ekonomi, Rizal memastikan bahwa aspek tersebut telah masuk dalam DIM dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
“Kalau itu sudah ada di DIM dan pemerintah juga sudah setuju. Jadi sudah dibahas,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa pembahasan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia terkait rencana kerja dan anggaran telah mengakomodasi agenda transformasi digital koperasi.
“Tidak ada pertentangan antara kita dan pemerintah terkait digitalisasi. Itu sudah menjadi kesepakatan dalam pembahasan,” ujar Rizal.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!