Rizal Bawazier Dorong Skema LPS Koperasi Masuk RUU Perkoperasian
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menegaskan pentingnya memasukkan skema Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah.
Menurut Rizal, pembahasan RUU Perkoperasian telah memasuki tahap lanjutan setelah sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan kini tinggal dibahas antara Komisi VI DPR RI dengan pemerintah.
“Kita lagi bahas RUU Perkoperasian. Tentunya kita mengundang para ahli koperasi dan perkopian juga. Masukannya banyak, dan ada beberapa usulan yang cukup mengejutkan karena merupakan hal baru yang perlu dipertimbangkan masuk dalam RUU Perkoperasian,” kata Rizal, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa memasukkan poin-poin baru ke dalam draf RUU perlu mempertimbangkan tahapan legislasi yang telah berjalan. Saat ini pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar pembahasan lanjutan.
“RUU Perkoperasian ini sudah masuk dalam DIM dengan pemerintah. Jadi pemerintah sudah memberikan usulan dan perubahan yang sebelumnya dibahas di Baleg. Kalau ada hal baru yang dimasukkan lagi, tentu prosesnya bisa lebih panjang karena harus dibahas kembali,” ujarnya.
Rizal menegaskan, salah satu poin yang akan diperjuangkan Komisi VI DPR RI dalam pembahasan RUU Perkoperasian adalah pembentukan LPS Koperasi sebagai instrumen perlindungan simpanan anggota koperasi.
Menurutnya, keberadaan lembaga penjamin simpanan khusus koperasi harus memiliki landasan hukum yang kuat dan diatur langsung dalam undang-undang.
“Poin yang akan kita perjuangkan adalah LPS Koperasi. Nanti kita akan memberikan pengertian juga kepada pemerintah bahwa LPS Koperasi ini harus dimasukkan dalam RUU. Tidak bisa di luar RUU, bukan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah,” tegasnya.
Ia menilai, pengaturan LPS Koperasi dalam undang-undang akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perkoperasian.
Selain isu penjaminan simpanan, Rizal juga menyoroti aspek perpajakan bagi koperasi. Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan adalah tidak dikenakannya pajak terhadap keuntungan yang berasal dari transaksi pelayanan internal koperasi.
“Nah, labanya itu sesuai dengan usulan Baleg tidak dikenakan pajak. Ini juga yang akan kita tekankan dalam pembahasan,” katanya.
Menurut Rizal, kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan koperasi dan memperkuat posisi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Terkait target penyelesaian regulasi, Rizal optimistis RUU Perkoperasian dapat disahkan pada tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pembahasan di Baleg DPR RI telah selesai dilakukan sejak tahun sebelumnya.
“Baleg sudah selesai. Jadi tinggal Komisi VI dan pemerintah. Insya Allah tahun ini selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pimpinan Komisi VI DPR RI juga mendorong agar pembahasan RUU Perkoperasian dapat dituntaskan dalam tahun ini sehingga regulasi baru dapat segera memberikan kepastian hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia.
Menjawab pertanyaan mengenai kesiapan RUU Perkoperasian dalam menghadapi tantangan digitalisasi ekonomi, Rizal memastikan bahwa aspek tersebut telah masuk dalam DIM dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
“Kalau itu sudah ada di DIM dan pemerintah juga sudah setuju. Jadi sudah dibahas,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa pembahasan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia terkait rencana kerja dan anggaran telah mengakomodasi agenda transformasi digital koperasi.
“Tidak ada pertentangan antara kita dan pemerintah terkait digitalisasi. Itu sudah menjadi kesepakatan dalam pembahasan,” ujar Rizal.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!