Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026

Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara: Tolak Omnibus Law dan Outsourcing, Tuntut Keadilan Upah

ED
Senin, 8 Juli 2024 | 14:15 WIB
Bagikan
Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara: Tolak Omnibus Law dan Outsourcing, Tuntut Keadilan Upah

VISI.NEWS | JAKARTARibuan buruh menggelar demonstrasi besar-besaran di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Istana Negara. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa dua tuntutan utama dalam aksi ini adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan outsourcing serta penolakan terhadap upah murah.

Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan keresahan para pekerja kepada para hakim Mahkamah Konstitusi yang tengah menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi," tuturnya. Diperkirakan jumlah massa aksi mencapai ribuan orang, dengan titik kumpul di Patung Kuda sebelum bergerak ke Mahkamah Konstitusi untuk mengawal proses sidang judicial review.

Dalam langkah judicial review yang diajukan oleh KSPI, terdapat sembilan poin utama yang menjadi landasan. Pertama, konsep upah minimum yang kembali pada upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi. Kedua, tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ketiga, UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, yang mengancam stabilitas kerja.

Keempat, pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan. Kelima, proses PHK yang dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel, menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Ketujuh, tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

Kedelapan, peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal. Kesembilan, penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat. Menurut Said Iqbal, seluruh poin ini menunjukkan betapa merugikannya UU Cipta Kerja bagi para pekerja di Indonesia.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.