Revisi UU Penyiaran Disorot, Sarifah Ainun Uji Gagasan Calon Komisioner KPI
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Namun, ia mengingatkan agar perluasan kewenangan tersebut tidak berujung pada praktik sensor berlebihan yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Hal itu disampaikan Sarifah saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029 di Komisi I DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Sarifah menjelaskan, salah satu isu utama dalam revisi UU Penyiaran adalah perlunya memperkuat kelembagaan dan kewenangan KPI. Menurutnya, selama ini ruang lingkup kewenangan KPI masih terbatas pada pengawasan lembaga penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi publik, seperti televisi dan radio.
“Pada saat ini proses revisi Undang-Undang Penyiaran sedang berlangsung. Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI, mengingat kewenangan KPI saat ini masih terbatas pada pengawasan lembaga penyiaran konvensional yang memanfaatkan spektrum frekuensi publik seperti televisi dan radio,” ujar Sarifah.
Karena itu, ia meminta para calon komisioner menyampaikan konsep ideal mengenai penguatan kewenangan KPI apabila nantinya terpilih memimpin lembaga tersebut.
Tidak hanya itu, Sarifah juga menguji pandangan para peserta terkait batas peran negara dalam mengatur ruang informasi, terutama di era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan platform digital dan media berbasis internet.
Ia mempertanyakan apakah KPI perlu diberikan kewenangan yang sangat luas hingga mengawasi seluruh konten yang dikonsumsi masyarakat di platform digital, atau justru kewenangan tersebut harus dibatasi demi menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Menurut Sarifah, keseimbangan antara perlindungan kepentingan publik dan penghormatan terhadap hak-hak sipil menjadi aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi baru.
“Saya ingin menguji pandangan Bapak-Ibu mengenai batas peran negara dalam menguasai ruang informasi. Apakah negara melalui KPI seharusnya diberikan kewenangan yang sangat luas untuk mengontrol seluruh konten yang dikonsumsi masyarakat, termasuk di platform digital, atau justru harus tetap dibatasi agar tidak mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” katanya.
Lebih lanjut, Sarifah meminta para calon anggota KPI menjelaskan parameter yang akan digunakan agar penguatan kewenangan lembaga tersebut tidak berkembang menjadi bentuk kontrol negara (state control) maupun praktik sensor yang berlebihan.
Menurutnya, kejelasan batas kewenangan menjadi krusial agar KPI tetap mampu menjalankan fungsi perlindungan kepentingan publik tanpa mengurangi ruang demokrasi dan kebebasan informasi di Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!