Respons Soal Desakan Mundur, Kapolri Sebut Itu Hak Presiden
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | BOGOR - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi desakan mundur yang muncul usai insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), di Jakarta. Dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Sabtu (30/8/2025), Listyo menegaskan bahwa pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” ujar Listyo.
Desakan agar Kapolri mundur sebelumnya disuarakan sejumlah pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, setelah tragedi yang menewaskan Affan saat kendaraan taktis (rantis) Brimob melindasnya di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Hingga kini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Mereka terbukti melanggar kode etik, namun masih menjalani proses di Divisi Propam Polri. Ketujuhnya, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D, sementara ini ditempatkan di tempat khusus (patsus).
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!