Respons Komdigi atas Video Amien Rais
Muhammad Amien Rais./visi.news/ist.
"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, katanya, telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," ujarnya.
Di tengah polemik yang berkembang, video kontroversial tersebut kemudian diketahui telah dihapus dari kanal YouTube Amien Rais Official.
Sementara itu, respons juga datang dari internal Partai Ummat. Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu menegaskan bahwa pernyataan dalam video tersebut bukan sikap resmi partai.
"Itu pernyataan pribadi Pak Amien, tidak ada kaitannya dengan Partai Ummat. Kami dari Partai Ummat, menyayangkan pernyataan seperti itu dari Pak Amien Rais, apalagi beliau seorang tokoh, paling tidak pernah menjadi tokoh," ujar Aznur dalam keterangannya dikutip, Sabtu (2/5/2026). @faiz
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!