Remaja Pembunuh Ayah-Nenek Jalani Tes Kejiwaan Lanjutan di RS Polri
VISI.NEWS | JAKARTA - Remaja MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya, AP (40) di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan dirujuk ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Remaja MAS akan menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan.
"Betul (dirujuk ke RS Polri), karena rekomendasi dari psikolog Apsifor untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh (dokter psikiatri) anak MAS harus dilakukan tim dari RS Polri dan RSCM akan mengobservasi anak selama 14 hari," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (16/12/2024)
Ade Rahmat mengatakan pihak kedokteran akan mendalami lebih lanjut kejiwaan MAS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Nantinya, hasil tes tersebut akan menjadi acuan hakim untuk menentukan hukuman terhadap tersangka.
"Sehingga akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan diputuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan," ujarnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (30/11/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu ayah APW (40) dan nenek RM (69) pelaku, sementara ibu pelaku berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!