Refli Harun Mempertanyakan Relevansi UU No 1 Tahun 1946 yang Menjerat Habib Bahar Ke Meja Hijau

ED
Jumat, 8 Juli 2022 | 02:32 WIB
Bagikan
Refli Harun Mempertanyakan Relevansi UU No 1 Tahun 1946 yang Menjerat Habib Bahar Ke Meja Hijau

"Maka mati semua yang namanya YouTuber atau misalnya penyelenggara penyiaran, jika ketahuan telah menyiarkan berita bohong maka tiba-tiba atau merilis berita itu dan dikarenakan telah dianggap menyiarkan berita bohong," ungkap Refli.

Dalam persidangan tersebut, Refli juga mengkritisi penggunaan UU Nomor 1 tahun 1946 yang dalam kondisi saat ini kerap digunakan, menurutnya UU itu justru memudahkan untuk menjerat orang.

"Materinya adalah materi yang hari ini mudah sekali untuk menjerat orang-orang, jadi kalau kita bicara soal penerapan hukum itu, paling tidak harus adil, proporsional dan rasional," imbuhnya.

UU No 1 tahun 1946 ini adalah UU yang sangat tidak rasional, UU tersebut tidak layak untuk digunakan tetapi faktanya digunakan untuk mendakwa terdakwa, maka pertanyaannya adalah relevansi UU yang kemudian menyeret Habib Bahar ke meja hijau.

"Terkait Undang-Undang yang disebut mudah menjerat orang, sejauh ini siapa saja yang sudah pernah terjerat dengan UU tersebut ? Banyak. Kalau bicara personal (ada) Habib Rizieq (Shihab), Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat," urainya.

Terakhir, intinya adalah, Undang-Undang ini dinilai sangat tidak relevan jika dipergunakan di jaman seperti saat ini, karena dinilai sudah membatasi hak untuk berpendapat.

"Yang sudah terungkap tapi yang diadili banyak, kalau kita nggak setuju, diadukan berita bohong, Babe Haikal, Edi Mulyadi diadukan, jadi yang kritis dikenakan berita bohong," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.