Refli Harun Mempertanyakan Relevansi UU No 1 Tahun 1946 yang Menjerat Habib Bahar Ke Meja Hijau

ED
Jumat, 8 Juli 2022 | 02:32 WIB
Bagikan
Refli Harun Mempertanyakan Relevansi UU No 1 Tahun 1946 yang Menjerat Habib Bahar Ke Meja Hijau

VISI.NEWS |BANDUNG - Pakar hukum Tata Negara Refly Harun dalam sidang kasus Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Kamis (7/7/2022) menilai, ceramah yang disampaikan Habib Bahar bin Smith waktu itu, tidak mengandung keonaran.

Demikian disampaikan Refli Harun dihadapan Majelis Hakim PN Bandung, menurutnya, keonaran yang timbul sedianya berdampak pada fisik, namun fakta yang terjadi tidak demikian adanya.

"Pertanyaannya adalah, ini harus ada satu kesatuan, jadi tindakan menyiarkan lalu akibat menyiarkan itu memunculkan keonaran," katanya.

Lebih lanjut Refli menjelaskan, jika membayangkan keonaran yang terjadi di suatu tempat adalah keonaran yang sifatnya physical misalnya timbulnya huru hara, korban jiwa kemudian korban cacat, dan lain sebagainya.

"Bukan keonaran yang sifatnya virtual karena kalau keonaran yang sifatnya virtual itu tiap hari kita mengalami, saya buat konten YouTube, tiap hari didebat orang," jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Refli, duduk sebagai terdakwa Habib Bahar bin Smith, dan didakwa salah satunya dengan UU Nomor 1 tahun 1946, menurutnya, keonaran yang dimaksud dalam UU Nomor 1 tahun 1946 lebih kepada keonaran yang bersifat faktual terhadap diri seseorang atau benda yang menimbulkan korban.

"Lantas mengaitkan hal itu dengan perkara yang menjerat Bahar, nah, sepanjang sepengatahuan saya, saya tidak melihat hubungan kausalitas itu di kasus ini, jadi ketika terdakwa menyampaikan suatu hal yang sangat kritis, maka unsur menyiarkannya tidak ada," ujarnya.

Terlebih hal itu disampaikan ketika Habib Bahar tengah berceramah kemudian yang menyiarkannya orang lain, lalu kemudian unsur menyebabkan keonarannya itu juga tidak ada, dalam kasus ini maka perlu digarisbawahi soal penyiaran, karena setiap penyiaran yang memunculkan potensi keonaran, kita bisa dipidanakan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.