Real Count KPU Terkini: Raih 21,3 Persen Suara, PKB Pastikan 14 Kursi di DPRD Kabupaten Bandung
- PKB juga berpotensi mendapatkan 2 kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat dan 2 kursi di DPR RI dari dapil Jabar 2 yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
VISI.NEWS | SOREANG - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai yang meraih suara terbanyak di DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan hasil real count KPU yang dipublikasikan di situs resmi KPU, PKB mendapatkan 42.766 suara atau sekitar 21,3 persen dari total suara yang sudah masuk sekitar 200.728 suara.
PKB berhasil mengungguli partai-partai lain yang juga lolos ke parlemen, seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Dari tujuh daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bandung, PKB unggul di dapil 2, 5, dan 6.
Jika raihan suara dikonversikan ke dalam raihan kursi legislatif, PKB berpeluang mendapatkan 14 kursi di DPRD Kabupaten Bandung, meningkat dari 6 kursi pada periode sebelumnya. PKB juga berpotensi mendapatkan 2 kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat dan 2 kursi di DPR RI dari dapil Jabar 2 yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bandung yang telah memberikan kepercayaan besar kepada PKB. Ia juga mengajak seluruh kader dan simpatisan PKB untuk mengawal hasil pemilihan hingga tahapan penetapan hasil pemilu.
Sementara itu, partai lain yang juga menunjukkan kinerja baik adalah Partai Golkar, yang meraih 32.906 suara atau sekitar 16,4 persen dari total suara yang sudah masuk. Partai Golkar unggul di dapil 1, 3, dan 4. Partai Golkar juga berhasil menempatkan calegnya, Dilar Rinaldi, sebagai peraih suara tertinggi di Kabupaten Bandung dengan 17.348 suara di dapil 4.
Hasil real count KPU ini masih bersifat sementara dan belum final. KPU masih terus melakukan proses penghitungan dan verifikasi data dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bandung. KPU berharap dapat menyelesaikan proses tersebut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yaitu paling lambat 9 Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum 2024. Sesuai jadwal yang ditetapkan rekapitulasi suara dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Sementara itu, soal pengumuman resmi hasil Pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Adapun, hasil perhitungan calon anggota DPD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan diumumkan lebih cepat dibandingkan hasil nasional. Berikut isi aturan tersebut:
- KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!