Ratusan TKK Satpol PP KBB Dirumahkan, Ahmad : Harusnya Pakai Tata Cara Yang Baik Jangan Sebatas Lisan
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebanyak 115 petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dikabarkan akhirnya dirumahkan karena gaji mereka hanya dianggarkan hingga 9 bulan atau hingga September 2022.
Anggota DPRD Jabar Ahmad Hidayat mengaku perihatin atas tindakan Pemkab KBB yang telah merumahkan TKK petugas Satpol PP sejak 1 Oktober 2022 karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena tidak ada anggaran untuk membayar gaji.
“Menurut informasi TKK tersebut dirumahkan secara sepihak atau secara lisan tanpa ada surat resmi yang diberikan oleh OPD, dan hal ini menurut kami tidak baik,” katanya.
Ahmad mengaku tidak mempersoalkan, jika para TKK ini harus dirumahkan, namun sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik, dasar yang jelas, serta terdapat adanya surat resmi dari OPD, jangan hanya sebatas dengan lisan.
“Saya piker mereka (TKK) petugas Satpol PP mengawali kerjanya dengan baik, jadi ketika memang harus dirumahkan lagi yang harus dengan baik,” imbuhnya.
Masih menurut informasi, meski hanya dirumahkan dalam waktu sementara, Ahmad menegaskan, tata cara dalam mengambil tindakan atau keputusan merumahkan tersebut seharusnya dengan mekanisme yang benar.
“Terlepas dalam waktu sementara atau malah sebaliknya, initinya adalah mekanisme itu digunakan dengan baik,” ungkap Ahmad.
Terakhir, meski bukan wewenang DPRD Jabar, namun sebagai legislator dapil Kabupaten Bandung – KBB, Ahmad mengaku harus tetap menyerap dan menyuarakan apa yang kemudian menjadi penting untuk disuarakan.
“KBB itu dapil kami, dan kami berkewajiban untuk menyuarakan aspirasi sekalipun di KBB kami tidak memilikin wewenang apapun, ini hanya dasar kemanusian,” pungkasnya. @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!