Rangkaian Kemilau HUT ke-33 Tahun, FIFGROUP Tanam Pohon di Mandalika
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 21 Februari 2022 | 07:02 WIB
Dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 70 disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini berarti setiap pihak diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan hidup, salah satunya dengan menanam pohon, agar keseimbangan hayati pohon tetap terjaga dan memberi kehidupan untuk lingkungan yang ada disekitarnya.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!