Rakercab Pramuka Kab. Bandung, Kang DS Minta Diselaraskan dengan RPJPD tahun 2025-2045

ED
Jumat, 31 Mei 2024 | 14:05 WIB
Bagikan
Rakercab Pramuka Kab. Bandung, Kang DS Minta Diselaraskan dengan RPJPD tahun 2025-2045

Kang DS menegaskan kalau Menteri Pendidikan menghapus ekstrakurikuler Pramuka secara resmi dalam Undang-Undang, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung tetap akan melaksanakan ekstrakurikuler tersebut.

"Ekstrakurikuler Pramuka itu masuk pada kurikulum Dinas Pendidikan, sehingga tetap wajib di tingkat lokal dan terutama di Kabupaten Bandung itu sendiri. Jadi ekstrakurikuler Pramuka di Kabupaten Bandung jalan terus," jelasnya.

Untuk itu, Kang DS mengatakan dalam pelaksanaan Rakercab bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang berarti.

"Sebaik-baiknya manusia itu bermanfaat untuk orang lain. Enggak mungkin kita bisa bermanfaat untuk orang lain, manakala kita sendiri belum siap. Kesiapan itu harus dipupuk sejak dini, dengan dasar peningkatan dan sebagainya. Pada akhirnya kehidupan masyarakat ini akan betul-betul bisa tumbuh, berkembang, dan saya yakin tidak keluar dari butir-butir Pancasila," ungkapnya.

@kos

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.