PT Sritex Tutup, Ribuan Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 28 Februari 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan ini berdampak pada lebih dari 10 ribu karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pada 26 Februari 2025, tim kurator mengumumkan PHK terhadap seluruh karyawan Sritex Group, termasuk anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Ketua Serikat Pekerja Sritex, Widada, mengonfirmasi bahwa karyawan telah menerima surat PHK untuk mempercepat pencairan hak mereka.
“Sebagian sudah mengisi formulir. Kalau sudah di-PHK, berarti ada suratnya,” kata Widada.
Terkait hak karyawan, pemerintah memastikan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun akan melalui BPJS Ketenagakerjaan, insya Allah aman,” ujar Sumarno, Kepala Disperinaker Sukoharjo.
Namun, pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih tertunda, bergantung pada hasil likuidasi aset perusahaan atau masuknya investor baru.
Keputusan PHK massal terhadap 10.665 karyawan dimulai sejak Januari 2025, dengan 1.065 karyawan dari PT Bitratex Semarang menjadi yang pertama terdampak. Pada Februari 2025, pemutusan hubungan kerja meluas ke seluruh grup Sritex, menandai berakhirnya operasional salah satu raksasa tekstil nasional. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!