Proses Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan Bergulir, Kuasa Hukum Pantau Terus Perkembangannya

ED
Kamis, 21 Juli 2022 | 12:31 WIB
Bagikan
Proses Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan Bergulir, Kuasa Hukum Pantau Terus Perkembangannya

"Jadi hukuman mati dan restitusi Rp. 300 juta, yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung waktu itu terhadap kliennya, belum dapat dieksekusi mengingat hingga saat ini tengah dilakukan upaya hukum kasasi di MA Jakarta," ujarnya.

Dalam perkara ini, Herry Wirawan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) Dan (5) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Pengajuan kasasi ini bukan semata-mata meminta hukuman kliennya diringankan, akan tetapi pengajuan kasasi ini untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama dan kedua (banding)," ucap Ira.

Terakhir, dalam kasasi itu, hakim akan memutus bisa sesuai atau tidak dengan putusan tingkat pertama atau kedua, bahkan bisa juga nanti hakim MA akan memutuskan sesuai dengan cara pandangnya sendiri.

"Upaya hukum kasasi itu, bisa saja menguatkan putusan PT atau PN, dan juga bisa saja bikin putusan sendiri, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukuman diringankan, mungkin bisa rendah atau tetap tinggi," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.