Proses Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan Bergulir, Kuasa Hukum Pantau Terus Perkembangannya
VISI.NEWS | BANDUNG - Proses kasasi atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap Herry Wirawan, hingga saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung (MA) Jakarta, lantas sejauhmana perkembangannya ?
Kepada VISI.NEWS, Kamis (21/7/22), kuasa hukum terpidana mati Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pasca putusan mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (4/4/22) terhadap pemilik Yayasan Manarul Huda (Madani) Antapani Tengah, tengah dalam upaya hukum.
"Upaya hukum yang tengah ditempuh yaitu mengajukan kasasi di MA Jakarta, pengajua kasasi itu dilakukan sebelum 14 hari pasca putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung," katanya.
Hingga saat ini, Ira mengaku masih menunggu hasil atau putusan kasasi yang diajukan ke MA tersebut atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di yayasan milik terpidana mati Herry Wirawan, dan belum diketahui kapan waktu putusan MA tersebut dijatuhkan.
"Belum ada putusan kasasi dari MA, masih bergulir, sebagai kuasa hukum Herry Wirawan, kami akan terus memantau perkembangannya hingga putusan MA itu dijatuhkan," ungkap Ira.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, namun akibat putusan dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU, akhirnya JPU melakukan upaya hukum Banding terhadap PT Bandung.
"Waktu itu di PN Bandung, JPU menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati, namun Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup, dan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar) mengajukan Banding," urainya.
Adapun putusan yang telah dijatuhkan PT Bandung, lanjut Ira, Majelis Hakim PT Bandung kemudian menjatuhkan hukuman mati dan restitusi terhadap Herry Wirawan, atas putusan itu dan berdasarkan persetujuan Herry Wirawan, kemudian mengajukan kasasi ke MA Jakarta.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!