Prosedur dan Syarat Mengubah Data Paspor bagi WNI

Desi Rossilawati
Sabtu, 16 November 2024 | 07:32 WIB
Bagikan
Prosedur dan Syarat Mengubah Data Paspor bagi WNI
VISI.NEWS | JAKARTA - Saat bepergian ke luar negeri, setiap WNI harus memiliki paspor sebagai identitas diri. Jika pemilik paspor ingin mengubah data di paspor, permohonan dapat diajukan ke kantor imigrasi setempat. Bagaimana caranya? Apa saja syarat-syaratnya? Berikut ulasannya.
  • Syarat Mengubah Data Diri Paspor
Mengutip dari situs Imigrasi, perubahan data identitas pemegang paspor, seperti nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  • Berikut daftar persyaratan yang diperlukan:
1. Paspor 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) 3. Dokumen lain dari instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.
  • Cara Mengubah Data dalam Paspor
Setelah mengetahui syarat yang berlaku, berikut adalah prosedur mengubah data diri di paspor: 1. Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 yang telah diisi lengkap kepada petugas loket. 2. Petugas akan memproses perubahan data paspor. 3. Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor. 4. Petugas akan mencetak paspor baru setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi. 5. Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.
  • Penyebab Penolakan Perubahan Data Paspor
Penolakan perubahan data paspor bisa terjadi karena beberapa alasan berikut: 1. Persyaratan tidak lengkap. 2. Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri. 3. Alasan keimigrasian lainnya. Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang berlaku, yaitu hijau, biru, dan hitam. Mulai tahun 2025, akan ada paspor baru berwarna merah. Berikut arti masing-masing warna paspor: Paspor Hijau (Paspor Biasa) Umum digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI), terdiri dari Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan non-elektronik. Paspor Biru (Paspor Dinas) Digunakan oleh Pejabat RI untuk tugas kedinasan ke luar negeri. Diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI yang melaksanakan tugas non-diplomatik. Paspor Hitam (Paspor Diplomatik) Digunakan oleh diplomat RI dan keluarganya yang bertugas di luar negeri, serta pejabat RI tertentu untuk tugas diplomatik. Dengan informasi ini, diharapkan WNI dapat memahami prosedur dan syarat mengubah data paspor serta arti warna paspor yang berlaku. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.