Progres NI PPPK Paruh Waktu di Sukabumi: 5.080 Honorer Memenuhi Syarat, Dua BTS
Ganjar menuturkan apabila semua berkas telah selesai tahap verifikasi, maka tahap selanjutnya yakni penetapan SK PPPK Paruh Waktu yang ditandangani oleh Bupati Sukabumi, kemudian pembuatan dokumen perjanjian kerja oleh pihak kesatu kepala BKPSDM dan pihak kedua adalah PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya pembuatan petikan SK PPPK Paruh Waktu yang diproses pada aplikasi siasn dan ditandangani secara elektronik oleh kepala BKPSDM.
"Jadi 8.171 nanti ditandatangani elektronik dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan dokumen perjanjian dalam bentuk digital melalui email kepegawaian masing-masing, nanti kita kirimkan linknya. Adapun dilaksnakan atau tidaknya pelantikan, seperti diketahui bersama pada KemenPAN 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu tidak diatur untuk pelantikan atau tidak, jadi kita masih menunggu arahan BKN apakah harus dilantik ataukah cukup pembagian link perjanjian SK dan perjanjian paruh waktunya," pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!