Progres NI PPPK Paruh Waktu di Sukabumi: 5.080 Honorer Memenuhi Syarat, Dua BTS
VISI.NEWS | SU- Sebanyak 5.080 pegawai honorer di Kabupaten Sukabumi dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam proses penetapan usul Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, sementara dua orang lainnya berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS).
Selain itu, masih terdapat 3.089 pegawai honorer yang masih dalam proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengungkapkan data tersebut merupakan progres penetapan usul Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu per tanggal 10 Oktober pukul 09.15 WIB.
Ganjar menyatakan secara keseluruhan, terdapat 8.171 tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kita sudah mengupdate data progres penetapan usul Nomor Induk PPPK paruh waktu, kita sudah usul masuk 8.171 dan alhamdulillah sudah memenuhi syarat atau diacc oleh BKN sudah 5.080 kemudian berkas yang tidak sesuainya ada dua, dan tidak memenuhi syaratnya nol dan kita menunggu proses verifikasi BKN sejumlah 3.089 pegawai," ujar Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar menjelaskan bahwa status BTS umumnya disebabkan oleh berkas yang tidak terbaca sistem saat proses unggah data.
Terkait BTS ini, BPKPSDM akan berupaya untuk menyesuasikan.
"Ketika yang BTS kita yang mengcover berkas tidak sesuai untuk disesuaikan. Kebanyakan dari BTS itu adalah tidak terbaca oleh sistem, jadi sistem uploadingnya tidak terbaca dan kita lengkapi, apabila bisa oleh kita, kita lengkapi sendiri. Apabila datanya diperlukan oleh calon PPPK paruh waktu kita minta ke kepegawaian," ujarnya.
Ganjar menuturkan apabila semua berkas telah selesai tahap verifikasi, maka tahap selanjutnya yakni penetapan SK PPPK Paruh Waktu yang ditandangani oleh Bupati Sukabumi, kemudian pembuatan dokumen perjanjian kerja oleh pihak kesatu kepala BKPSDM dan pihak kedua adalah PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya pembuatan petikan SK PPPK Paruh Waktu yang diproses pada aplikasi siasn dan ditandangani secara elektronik oleh kepala BKPSDM.
"Jadi 8.171 nanti ditandatangani elektronik dan penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan dokumen perjanjian dalam bentuk digital melalui email kepegawaian masing-masing, nanti kita kirimkan linknya. Adapun dilaksnakan atau tidaknya pelantikan, seperti diketahui bersama pada KemenPAN 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu tidak diatur untuk pelantikan atau tidak, jadi kita masih menunggu arahan BKN apakah harus dilantik ataukah cukup pembagian link perjanjian SK dan perjanjian paruh waktunya," pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!