Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Digelar 5 Provinsi
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 10 April 2025 | 00:10 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Setidaknya lima provinsi di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada April 2025. Program ini memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, cukup dengan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2025).
Kebijakan ini merupakan kesempatan berharga bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Tanpa program ini, denda dan tunggakan akan terus menumpuk, memberatkan pemilik kendaraan.
Berikut rincian lima provinsi yang menjalankan program pemutihan pajak:
1. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat membebaskan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan sebagai hadiah Lebaran. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025 saja. Program berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025 dan mencakup wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, baik untuk pembayaran online maupun offline.2. Jawa Tengah
Pemprov Jateng menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun ini (2025). Program ini dimulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Layanan tersedia di seluruh Samsat di Jawa Tengah.3. Banten
Program pemutihan di Banten berlangsung mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Diberlakukan pembebasan pokok dan sanksi untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024, dengan syarat membayar pajak tahun 2025.4. Kalimantan Timur
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengumumkan program 'THR' bagi warga, termasuk penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan pribadi dan sosial keagamaan. Program ini berlangsung selama 3 bulan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Namun, program tidak mencakup keterlambatan kendaraan baru, mutasi luar provinsi, atau kendaraan hasil lelang.5. Sulawesi Tengah
Dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulteng, Gubernur Anwar Hafid menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Pembebasan meliputi denda dan tunggakan pokok hingga tahun 2024. Program berlangsung 14 April hingga 14 Mei 2025, namun tidak berlaku untuk kendaraan baru, lelang, atau mutasi dari luar daerah. @ffrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!